Seperti diberitakan kantor berita Associated Press, Kamis 15 September 2011, gender X ini dicantumkan untuk transgender atau mereka yang masih meragukan orientasi seksualnya.
Khusus bagi transgender yang memilih jenis kelamin X, perlu pernyataan dari dokter yang menunjukkan mereka telah melakukan operasi kelamin. Keputusan ini diambil sebagai upaya pemerintah Australia untuk menghilangkan diskriminasi terhadap para transgender.
"X sangat penting, karena terdapat orang-orang yang secara genetis tidak jelas jenis kelaminnya atau merasa tidak sesuai dengan jenis kelamin yang mereka dapat ketika lahir," kata Senator Louise Pratt, yang menikah dengan seorang lelaki yang dulunya adalah wanita.
Dia mengatakan jenis kelamin ketiga ini juga dapat menghindarkan seseorang ditahan atau diinterogasi di bandara karena ketidaksesuaian penampilan dengan gender yang tertulis di paspor. "Jenis kelamin baru ini juga penting untuk pengakuan hak-hak dasar manusia," tambah Pratt lagi.
Menteri Luar Negeri Australia, Kevin Rudd, mengatakan keputusan baru pemerintah ini selain menghapuskan diskriminasi juga akan mempermudah para transgender dalam mengurus dokumen perjalanan. "Amandemen ini membuat hidup lebih mudah dan menghilangkan beban bagi mereka yang ingin agar orientasi seksual dan penampilannya dapat terwakili dengan gender."
0 komentar:
Posting Komentar